Polres Blitar Kota – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota melaksanakan razia miras dibeberapa tempat yang di sinyalir menjual miras tanpa ijin, Minggu (07/01/2018)
Satreskoba Polres Blitar Kota melaksanakan razia miras ini di 3 kecamatan, yakni yang pertama di kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, kedua Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, dan yang Ketiga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Hasilnya, Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mendapati penjual miras tanpa ijin, dan langsung membawa barang bukti berupa miras tersebut untuk diamankan. Sementara petugas akan mengenakan sanksi kepada penjual miras sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diharapkan dengan adanya razia miras seperti ini, dapat menciptakan lingkungan di Wilayah hukum Polres Blitar Kota aman, nyaman dan kondusif. Serta dapat membuat penjual miras tanpa ijin jera.
Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi
WUJUDKAN KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SUKOREJO PATROLI SPBU
Menjelang Pilkada Ipda Joni selaku Panit Reskrim Polsek Sukorejo Cek Petugas Jaga di Kantor Bawaslu