Polres Blitar Kota – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota melaksanakan razia miras dibeberapa tempat yang di sinyalir menjual miras tanpa ijin, Minggu (07/01/2018)
Satreskoba Polres Blitar Kota melaksanakan razia miras ini di 3 kecamatan, yakni yang pertama di kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, kedua Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, dan yang Ketiga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Hasilnya, Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mendapati penjual miras tanpa ijin, dan langsung membawa barang bukti berupa miras tersebut untuk diamankan. Sementara petugas akan mengenakan sanksi kepada penjual miras sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diharapkan dengan adanya razia miras seperti ini, dapat menciptakan lingkungan di Wilayah hukum Polres Blitar Kota aman, nyaman dan kondusif. Serta dapat membuat penjual miras tanpa ijin jera.
Polres Probolinggo Siagakan Personel dan Siapkan Jalur Alternatif Akibat Lubang di Jembatan Pajarakan
Cegah Kenakalan Remaja Polresta Sidoarjo Tanamkan Nilai Spiritual Bagi Generasi Muda
Sambil Patroli Polisi Berbagi Nasi Kotak ke Pekerja Jalanan di Situbondo
POLSEK SUKOREJO PENGATURAN LALU LINTAS DAN PASTIKAN KESELAMATAN PENGENDARA