Kegiatan penjagaan pos malam dilakukan oleh Anggota Satlantas Polres Blitar Kota, yang dimulai pukul 19.00 WIB atau pukul 7 malam sampai pukul 21.00 WIB atau 9 malam di pos yang telah ditentukan. Kehadiran personil Lalu Lintas guna melakukan kegiatan penjagaan dan pengamanan lalu lintas di Kota Blitar.


Anggota Lalu Lintas selalu hadir di tengah warga masyarakat membangun kepercayaan dan menbangun kedekatan dengan beberapa warga yang berada di Pos penjagaan menyampaikan himbauan untuk tetap hati – hati dan selalu mengutamakan keselamatan berkendara.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota telah memerintahkan Anggota Lalu Lintas khususnya pada jam rawan macet atau rawan kecelakaan dan pelanggaran. Guna menciptakan kondisi kantibcarlantas. Dan diharapkan dengan diadakan penjagaan pos mala mini, masyarakat merasa aman saat berkendara. (DA)