POLRES BLITAR KOTA – Unit Reserse Kriminal Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Kota, menangkap tiga orang dalam penggerebekan arena judi kartu remi. Penggerebekan judi kartu remi itu dilakukan di sebuah rumah di  Jalan Anjasmoro RT 01 RW 03 Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Sabtu (3/6/2017).

Ketiga tersangka diketahui bernama Nanang Triono (47), warga Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul; Andri Suroso (52), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul; dan Sasmito (54), warga Jalan Bali, Kecamatan Sananwetan. Kota Blitar.

Kapolsek Kepanjenkidul Kompol Sugeng Pamudji mengatakan, ketiga tersangka ditangkap setelah Polsek Kepanjenkidul mendapat laporan dari masyarakat mengenai maraknya perjudian di sebuah rumah di Kelurahan Kauman. “Saat dicek ternyata info itu benar dan ketiga tersangka ditangkap saat asyik main  judi remi. Penangkapan sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Sugeng Pamudji.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa  satu set kartu remi berjumlah 52 lembar dan uang tunai Rp 1.350.000 yang digunakan untuk taruhan.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan merayakan Lebaran di dalam penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal dua puluh lima juta rupiah.

Sugeng menegaskan, penangkapan ketiga pelaku dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat). Selain judi, prioritas Operasi Pekat bulan Ramadan adalah miras, senjata tajam, bahan peledak  dan petasan. “Operasi Pekat ini terus kami intensifkan supaya lingkungan aman dan masyarakat tenang dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan,” pungkasnya. (Nur)