WONODADI_

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat diawasi oleh Kepolisian Polsek Wonodadi Polres Blitar Kota melakukan Pengawasan kampanye Pemilu Tahun 2019 terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh peserta Pemilu yang terpasang di zona maupun tempat-tempat yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), Panwas Kecamatan (Panwascam), serta Bawaslu Kabupaten menemukan dugaan pelanggaran APK yang dipasang di Pohon. Bawaslu melalui Panwascam telah merekomendasikan kepada Caleg yang memasang APK di pohon untuk melepas APK tersebut dalam waktu 1 X 24 jam.

Selanjutnya, Caleg yang tidak melepaskan APK yang melanggar berdasarkan rekomendasi Panwascam hari ini ditertibkan jajaran Pengawas Pemilu bersama anggota Pol PP Kabupaten Blitar Dalam arahanannya, Ketua Bawaslu Blitar menyampaikan pelepasan APK yang melanggar tersebut diusahakan tidak dirusak.Apabila caleg akan mengambil APK bisa diambil di kantor Panwascam dengan syarat tidak dipasang di pohon kembali atau di tempat-tempat yang melanggar zona Pemasangan APK,” tegasnya, Rabu (20/02/2019).

Sementara, Kepolisian Sektor Wonodadi mengawasi langsung penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kecamatan Wonodadi, mulai sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Wonodadi AKP Yoni Sugiarto mengatakan, kegiatan penertiban ini berlangsung di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. “Ada sebanyak 6 APK yang ditertibkan, APK tersebut terpasang di pepohonan yang di paku dan jalan protokol dengan pemasangan membentang di jalan umum Wilayah Hukum Polsek Wonodadi,” tutur AKP Yoni Sugiarto”.

Penertiban ini dilakukan karena tidak sesuai dengan Pasal 298 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

“Adapun APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk dan atau umbul-umbul sesuai dengan bunyi pasal 32 ayat 2 PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) Nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Selesai ditertibkan, APK langsung dibawa dan diamankan di kantor sekretariat Bawaslu Kecamatan Wonodadi,” tutur Kapolsek.