Untuk mencegah dan memutus mata rantai Covid-19, Anggota Polsek Udanawu melaksanakan patroli sekaligus melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan di pasar Jati Desa Jati Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. (02/10).

Hal ini dilakukan agar warga masyarakat selalu disiplin mematuhi Protokol kesehatan saat beraktivitas di pasar Jati, baik pedagang maupun pengunjung pasar harus mematuhi protokol kesehatan 5M untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau memutus mata rantai Covid-19.

Selain itu petugas dari Polsek Udanawu tersebut juga menghimbau kepada semua warga masyarakat yang berada di dalam pasar agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari agar terhindar dari penularan virus Corona atau Covid-19.

Warga masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi Mobilitas dan Menjauhi Kerumunan. Karena itu adalah upaya pencegahan penularan Covid-19 yang harus dilakukan dalam kehidupan sehari hari bermasyarakat.

Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos., mengatakan bahwa kegiatan Patroli ini adalah kegiatan patroli dan pengawasan protokol kesehatan untuk peningkatan disiplin dan Penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan virus Corona atau Covid-19 di masyarakat, dengan mematuhi protokol kesehatan berarti kita sudah berusaha melindungi diri kita sendiri, maupun orang orang yang ada di sekitar kita. “Ayo bersama – sama patuhi protokol kesehatan, Jaga Diri, Jaga Keluarga dan Jaga Negara”. “Ajak Kapolsek”.