Menindak lanjuti instruksi menteri dalam negeri (IMENDAGRI) nomor 55 tahun 2021 yaitu Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. Anggota Polsek Udanawu bersama dengan petugas kesehatan dari Puskesmas Udanawu melaksanakan operasi yustisi yaitu penegakkan hukum protokol kesehatan.

Operasi yustisi ini dilaksanakan pada hari minggu tanggal 31 Oktober 2021 pukul 20.00 Wib di rental Play Station yang berada di Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Petugas telah mendatangi lokasi tersebut dan telah menemukan beberapa anak anak muda yang sedang bermain play station tidak memakai masker.

Sebanyak 4 orang ( anak muda) telah melanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker 1 orang dan 3 lainnya memakai masker tidak sempurna, petugas telah menindak dengan sanksi sosial yaitu dengan mengucapkan Pancasila, kemudian petugas menghimbau dan mengingatkan agar selalu memakai masker saat berada atau beraktivitas serta mematuhi protokol kesehatan lainnya diantaranya Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Mengurangi mobilitas dan Menjauhi Kerumunan.

Saat di temui Ipda Heri Bowo selaku Perwira pengendali operasi yustisi dan sekaligus Kanit Samapta Polsek Udanawu, mengatakan bahwa Kami dari Polsek Udanawu telah melaksanakan operasi yustisi sebagai upaya membantu pemerintah dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Untuk itu kami menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan kita bersama.”Pungkasnya”.