Judi sabung Ayam yang cukup meresahkan masyarakat di sekitar kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar dibubarkan oleh Anggota Polsek Kepanjenkidul pada Minggu (16/10/2022) pukul 11.00 WIB

Kapolsek Kepanjenkidul Kompol Lahuri, S.H mengatakan bahwa judi sabung ayam tersebut berawal dari informasi masyarakat Desa Pengembur yang merasa resah dengan adanya kegiatan tersebut.

Mendengar dan menerima informasi tersebut, Piket Polsek di Pimpin Oleh Ka SPKT Aiptu Merry MJ melakukan pembubaran kegiatan judi sabung ayam dengan didampingi beberapa Personil Polsek Kepanjenkidul dan anggota unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul.

Judi sabung ayam diduga dilakukan oleh masyarakat setempat dan masyarakat dari luar kelurahan Ngadirejo

Barang Bukti tidak ditemukan di lokasi sabung ayam karena diduga kegiatan belum dimulai, hanya ditemukan masyarakat yang sedang berkumpul diduga menunggu rekan- rekannya yang lain untuk melakukan judi sabung ayam

Menindaklanjuti hal tersebut, Polsek Kepanjenkidul tetap akan melakukan Patroli rutin di lokasi – lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan, sebagai langkah mengantisipasi ruang gerak para pelaku sehingga terwujud situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.