anggota Patroli Polsek Kepanjenkidul yamg di pimpin oleh Panit lantas Polsek Kepanjenkidul Iptu Puji Winarsih melaksanakan kegiatan pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan kepada para pengunjung PIPP Kota Blitar serta memberikan himbauan agar tetap patuhi protokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid 19 dan pengendalian covid 1 di tempat parkiran PIPP Kota Blitar, jumat (4/6/2021)
Dalam kesempatan dialogis tersebut, anggota patroli menyampaikan himbauan kamtibmas sekaligus mengajak untuk bersama sama menerapkan adaptasi kebiasaan baru ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid 19 dengan selalu memakai masker, menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter dan hindari berjabat tangan dengan orang lain, sering melakukan cuci tangan memakai sabun antiseptik dengan air yang mengalir, menghindari memegang benda benda ditempat umum, upayakan kita selalu membawa hand sanitizer saat keluar rumah dan langsung mandi serta ganti pakaian yang bersih jika baru saja bepergian atau melakukan aktifitas diluar rumah.
“Kami akan terus himbau kepada warga masyarakat sedapat mungkin menghindari keramaian atau kerumunan massa, selalu memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun dan jaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid – 19, serta biasakan hidup bersih dan sehat dan rajin berolahraga kemudian makan makanan bergizi dan seimbang,”
Anggota Patroli Polsek Kepanjenkidul akan terus melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan terhadap warga masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul guna mencegah penyebaran Covid – 19 serta demi kebaikan dan keselamatan bersama
Gelar Patroli Persawahan Dan Pemukiman, Pantau Situasi Lingkungan
Anggota Polsek Udanawu Laksanakan Pengamanan Sholat Jumat Monitoring Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Ciptakan Keamanan Dan Ketertiban Petugas Patroli Polsek Udanawu Laksanakan Monitoring Area Objek Vital
GELAR PENGATURAN LALU LINTAS PAGI, TINGKATKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PENGGUNA JALAN RAYA