Seorang pria warga Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tega menganiaya ibu kandungnya. Anak durhaka itu tak lain Ar.
Polres Blitar Kota hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 menerima laporan jika terjadi tindakan KDRT. Setelah menerima laporan Polres Blitar Kota langsung cek TKP. Ternyata pelakunya adalah anak kandungnya sendiri. Pelaku awalnya meminta uang untuk membayar utang. Karena korban tidak memiliki uang, pelaku kemudian memukul korban.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, SH, MH mengatakan pelaku tega menganiaya ibu kandungnya, Siti Fatmi, karena tidak dituruti saat meminta uang. Uang tersebut, menurut pelaku, akan digunakan membayar utang.
Namun karena sedang tidak memegang uang, Fatmi kemudian menjanjikan akan memberikan uang kepada Ar jika sudah mendapatkan pinjaman dari tetangganya.
Mendengar pernyataan ibunya, Ar tidak terima dan langsung menghujani pukulan ke ibu kandungnya yang sudah renta tersebut dengan tangan kosong. Pukulan pelaku mengenai pelipis kiri korban hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah segar.
Akibat aksi pemukulan tersebut, korban yang mengalami luka bengkak dam robek harus menjalani perawatan medis di Puskesmas Ponggok. Sementara pelaku diamankan di Mapolres Blitar Kota.
AKP Heri menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang KDRT. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Kepada polisi, pelaku mengaku jengkel sehingga secara spontan memukul ibu kandungnya.
Kapolsek Udanawu Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor, Dalam Rangka Evaluasi Intervensi Serentak
Kapolsek Udanawu Beri Pembekalan Kesiapan Linmas, Pengamanan TPS dalam Pilkada Serentak tahun 2024
Anggota Polsek Udanawu Laksanakan Giat Pengamanan Rangkaian Jalan Sehat HUT PGRI Yang Ke-79 Tahun, Di SDN 02 Kecamatan Slemanan.
Bhabinkamtibmas Desa Tunjung Laksanakan Pengamanan Dan Pengawasan Dalam Pembagian BLT-DD Desa Tunjung