Seorang pria warga Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tega menganiaya ibu kandungnya. Anak durhaka itu tak lain Ar.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, SH, MH mengatakan pelaku tega menganiaya ibu kandungnya, Siti Fatmi, karena tidak dituruti saat meminta uang. Uang tersebut, menurut pelaku, akan digunakan membayar utang.
Namun karena sedang tidak memegang uang, Fatmi kemudian menjanjikan akan memberikan uang kepada Ar jika sudah mendapatkan pinjaman dari tetangganya.

Akibat aksi pemukulan tersebut, korban yang mengalami luka bengkak dam robek harus menjalani perawatan medis di Puskesmas Ponggok. Sementara pelaku diamankan di Mapolres Blitar Kota.
AKP Heri menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang KDRT. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Kepada polisi, pelaku mengaku jengkel sehingga secara spontan memukul ibu kandungnya.

PATROLI OBJEK VITAL SPBU, POLSEK PONGGOK DIALOGIS DENGAN WARGA
POLSEK PONGGOK GELAR PATROLI RUTIN MINI MARKET, PASTIKAN SITKAMTIBMAS AMAN
PATROLI PERBANKAN UNTUK CEGAH TINDAK KEJAHATAN
CEGAH TINDAK KEJAHATAN, POLSEK PONGGOK PATROLI PERTOKOAN EMAS