Polres Blitar Kota masih melakukan penyidikan untuk mengetahui pelaku lain yang membantu HP, laki laki umur 31 tahun warga Dusun Serut RT 3 RW 9 Desa Talok Kecamatan Turen Malang dan BS, laki laki umur 19 tahun warga Dusun Caren RT 2 RW 7 Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar dalam mencari pembeli untuk mengedarkan narkotika di wilayah Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Imron, SH. MH dalam keterangannya mengatakan kedua terduga pengedar narkotika itu ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika golongan 1 saat tertangkap di Jalan Palem Kelurahan Rembang Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, pada hari Kamis tanggal 04 April 2019 sekitar pukul 17.30 Wib. Penangkapan kepada dua terduga pengedar itu berdasarkan informasi yang diterima dari orang binaan anggota Opsnal, apabila kedua terduga pengedar itu akan ke Blitar untuk menemui pembelinya. Kemudian anggota Satreskoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan dengan mengikuti terduga pelaku ini mulai dari perbatasan Malang Blitar. Dan saat terduga pelaku sampai di Jalan Palem untuk memompa sepeda motornya, anggota langsung menangkap kedua orang ini. Dan saat dilakukan penggeladahan, polisi menemukan tiga klip plastik bening yang didalamnya berisi narkotika dengan berat masing-masing 0,26 Gram, 0,28 Gram dan 0,22 Gram. Selain itu, polisi juga menyita handphone kedua terduga pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembeli.

Dalam pemeriksaan, Akp Imron menambahkan polisi masih terus melakukan penggalian informasi kepada dua terduga pelaku di Mapolres Blitar Kota. Perang terhadap narkoba akan terus dilakukan karena sekarang peredarannya lebih rapi dan tergolong modus baru.