Kegiatan operasi yustisi dalam rangka tindak lanjut inpres nomor 6 tahun 2020, Petugas gabungan melakukan razia terhadap pengendara atau pengunjung diareal wisata parkiran PIPP dan Makam Bung Karno, apabila kemudian ditemukan pelanggaran prokes akan dilakukan pendataan pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada masyarakat yang melanggar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K, M.SI melalui Kasubbag Humas Iptu A. Rochan menjelaskan dari kegiatan tersebut masih di temukan pelanggar dan diberikan sanksi penindakan seperti teguran tertulis maupun teguran lisan, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin bersama sama cegah penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah hukum Polres Blitar Kota.
Penerimaan Calon Anggota Polri, Animo Pendaftar Di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota Mengalami Peningkatan
KEGIATAN PATROLI DIALOGIS DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI
PATROLI POLSEK PONGGOK SAMBANGI GERAI ATM GUNA ANTISIPASI TINDAK SKIMMING
CEGAH TINDAK KRIMINALITAS DI PEMUKIMANPOLSEK PONGGOK PATROLI BLUELIGHT