Kegiatan operasi yustisi dalam rangka tindak lanjut inpres nomor 6 tahun 2020, Petugas gabungan melakukan razia terhadap pengendara atau pengunjung diareal wisata parkiran PIPP dan Makam Bung Karno, apabila kemudian ditemukan pelanggaran prokes akan dilakukan pendataan pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada masyarakat yang melanggar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K, M.SI melalui Kasubbag Humas Iptu A. Rochan menjelaskan dari kegiatan tersebut masih di temukan pelanggar dan diberikan sanksi penindakan seperti teguran tertulis maupun teguran lisan, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin bersama sama cegah penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah hukum Polres Blitar Kota.
Goyong Royong, Polisi Bersama TNI dan Warga Tangani Dampak Longsor di Trenggalek
Kapolres Sumenep Lepas Personel BKO Pengamanan Pilkada 2024 di Tiga Wilayah Kepulauan
Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana