
Pendataan terhadap warga yang menderita gangguan jiwa ini bertujuan untuk mengetahui jumlah dan keadaan terkini, selain itu juga untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa yang sedang viral akhir-akhir ini, yakni pelanggaran Kamtibmas yang dilakukan oleh penderita gangguan jiwa sehingga mengakibatkan orang lain terluka.
Diharapkan dengan adanya pendataan ini, Petugas bisa mengetahui keadaan terkini penderita gangguan jiwa, sehingga jika terjadi pelanggaran Kamtibmas atau sekiranya membahayakan orang lain Petugas dapat membantu. Pendataan ini dilakukan di dua desa, yakni Desa Karanggayam dan Desa Kerjen, Kecamatan Srengat.



Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar
Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pelayanan Pengamanan May Day 2026
Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikedepankan
Satgas Haji 2026 Bergerak: Tindak Tegas, Lindungi Calon Jemaah