
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono SH MH mengatakan peristiwa ini terungkap setelah istri pelaku SA mengetahui langsung perbuatan yang dilakukan suami terhadap anaknya, selain itu istrinya juga curiga terhadap anaknya yang sering mengeluh sakit.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, perbuatan bejat itu sudah dilakukan sejak tahun 2013. Saat itu anaknya yang masih usia 8 tahun dipaksa memenuhi hawa nafsunya. “Kalau berapa kalinya tidak terhitung, tapi yang jelas dari tahun 2013 pengakuannya sudah 4 kali disetubuhi dan dicabuli 2 kali,” jelasnya.
Sementara itu pihak kepolisian akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 1 ,ayat 2 ,ayat 3 UU RI 35 Tahun 2014 junto pasal 80 ayat 1 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
Kolaborasi Polri dan Masyarakat Sukses Pulihkan Jembatan Pandan Tapanuli Tengah
Dapur Lapangan Brimob Suplai Bantuan Makanan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang
Polri Terbitkan Buku Rasa Bhayangkara Nusantara sebagai Rujukan Diversifikasi Pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis