Kepolisian dari Polsek Kepanjenkidul terpaksa membubarkan kerumunan anak remaja dan tidak patuhi prokes covid 19 di angkringan tempat tongkrongan para remaja yang sedang menikanti malam.mingguan di sebuah angkringan di Jl Kelud tepatnya depan stadion Kota Blitar , Minggu malam (5/2/22).
Anggota Polsek Kepanjenkidul tak pernah lelah berhenti dalam memberikan himbauan penerapan orikes covid 19 untuk menekan angka pertambahan penyebaran covid 19 dan varian omicron khususnya di wilayah kepanjenkidul Kota Blitar membubarkan kegiatan anak muda tersebut dikarenakan tidak memiliki mematuhi prokes covid 19 utamanya tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak sesama pengunjung sehingga rawan akan oenyebaran covid 19 apalagi saat ini marak pertambahan Angka penyebaran covid 19 dan Kota Blitar memasuki level 2
“Pembubaran kerumunana ini dilakukan secara humanis dan mereka menyadari menyalahi protokol kesehatan covid 19 dan membuat membuat kegiatan yang mengundang keramaian selama pendemi Covid 19.
Anggota Polsek Kepanjenkidul juga telah mengimbau kepada pemilik dan oengunjung angkringan agar tetap mematuhi peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan.


Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
Pengamanan Tournament Futsal Tingkat SMP dan SMA se Blitar Raya Dalam Rangka Blitar Open
Patroli Kamtibmas Sambangi Obyek Wisata Makam Bung Karno Pada Akhir Pekan Cegah Aksi 3C