Nglegok – Polsek Nglegok Polres Blitar Kota laksanakan pencegahan penyebaran virus corona dengan laksanakan operasi yustisi serta cegah terjadinya kejahatan. Polsek Nglegok laksanakan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan giat Operasi Yustisi penerapan Inmendagri no. 43 tahun 2021 di wilayah kecamatan Nglegok kabupaten Blitar tepatnya di Indomart Nglegok, Sabtu (25/09/21).
Operasi Yustisi penegakan hukum menyasar ke masyarakat yang beraktifitas maupun berbelanja di indomart Nglegok yang masih acuh maupun abai protokol kesehatan. Pelaksanaan pendisiplinan dan giat penindakan berupa sangsi tegas tipiring yang nantinya akan mengikuti sidang di pengadilan negri Blitar kepada masyarakat yang melanggar Inmendagri no. 43 tahun 2021 dalam upaya pencegahan, menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Operasi Yustisi masih mendapati masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum atau area publik. Petugas langsung memberikan sangsi tipiring dan membagikan masker sebagai shock terapi agar dikemudian hari tidak mengulangi.

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Sanankulon Intensifkan Giat Komunikasi Dengan Masyarakat Desa Binaan Sampaikan Pesan Kamtibmas.
Rekrutmen Anggota Polri 2026 di Polda Jatim Dimulai, Peserta Dimbau Tak Percaya Calo
Polresta Sidoarjo Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying Soal BBM
Polres Probolinggo Hadirkan SPPG Banyuanyar Dukung Pemenuhan Gizi Nasional