Nglegok – Polsek Nglegok Polres Blitar Kota laksanakan pencegahan penyebaran virus corona dengan laksanakan operasi yustisi serta cegah terjadinya kejahatan. Polsek Nglegok laksanakan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan giat Operasi Yustisi penerapan Inmendagri no. 43 tahun 2021 di wilayah kecamatan Nglegok kabupaten Blitar tepatnya di Indomart Nglegok, Sabtu (25/09/21).
Operasi Yustisi penegakan hukum menyasar ke masyarakat yang beraktifitas maupun berbelanja di indomart Nglegok yang masih acuh maupun abai protokol kesehatan. Pelaksanaan pendisiplinan dan giat penindakan berupa sangsi tegas tipiring yang nantinya akan mengikuti sidang di pengadilan negri Blitar kepada masyarakat yang melanggar Inmendagri no. 43 tahun 2021 dalam upaya pencegahan, menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Operasi Yustisi masih mendapati masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum atau area publik. Petugas langsung memberikan sangsi tipiring dan membagikan masker sebagai shock terapi agar dikemudian hari tidak mengulangi.
Operasi Pekat Dan Cipta Kondisi 2024, Polres Blitar Kota Berhasil Amankan 2 Pelajar Perakit dan Penjual Bahan Petasan
POLSEK KEPANJENKIDUL GELAR JUMAT CURHAT DENGAN MASYARAKAT UNTUK CIPTAKAN SITKAMTIBMAS YANG AMAN DAN KONDUSIF
Curhat Kamtibmas Bhabinkamtibmas Bersama Warga Kelurahan Pakunden
Safari Ramadhan, Polsek Wonodadi Sampaikan Pesan Kamtibmas Usai Tarawih