
Operasi Yustisi penegakan hukum menyasar ke masyarakat yang beraktifitas di Gelora Penataran dan pasar Penataran Nglegok. Pelaksanaan pendisiplinan dan giat penindakan berupa sangsi teguran tertulis kepada masyarakat yang melanggar Inmendagri no. 45 tahun 2021 dalam upaya pencegahan, menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 serta mengajak warga untuk secara sadar mematuhi protokol kesehatan.
Operasi Yustisi berhasil menjaring seorang pelanggar yang masih acuh dengan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker. Petugas langsung memberikan sangsi sosial serta masker untuk dipakai. Petugas Polsek Nglegok memberikan edukasi untuk selalu memakai masker saat beraktifitas diluar rumah guna memutus penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Nglegok.

Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL
Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo Resmikan Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo di PTIK: Simbol Penghormatan dan Fondasi Kebijakan Berbasis Data
Kadivhumas Polri Tekankan Peran Humas dalam Mendukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026
ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI RONDA SAHUR CEGAH PENGGUNAAN SOUND SYSTEM