Nglegok – Polsek Nglegok Polres Blitar Kota laksanakan pencegahan penyebaran virus corona dengan laksanakan operasi yustisi. hari ini Sabtu, tanggal 18 September 2021, Polsek Nglegok laksanakan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan giat Operasi Yustisi penerapan Inmendagri no. 45 tahun 2021 dalam masa perpanjangan PPKM Level 3 di wilayah kecamatan Nglegok kabupaten Blitar tepatnya di Gelora Penataran Nglegok dan pasar Penataran.

Operasi Yustisi penegakan hukum menyasar ke masyarakat yang beraktifitas di Gelora Penataran dan pasar Penataran Nglegok. Pelaksanaan pendisiplinan dan giat penindakan berupa sangsi teguran tertulis kepada masyarakat yang melanggar Inmendagri no. 45 tahun 2021 dalam upaya pencegahan, menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 serta mengajak warga untuk secara sadar mematuhi protokol kesehatan.

Operasi Yustisi berhasil menjaring seorang pelanggar yang masih acuh dengan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker. Petugas langsung memberikan sangsi sosial serta masker untuk dipakai. Petugas Polsek Nglegok memberikan edukasi untuk selalu memakai masker saat beraktifitas diluar rumah guna memutus penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Nglegok.