
Operasi Yustisi penegakan hukum menyasar ke kafe kafe ataupun warung kopi yang masih beroperasi dimasa perpanjangan PPKM Level 3 serta masyarakat yang beraktifitas. Pelaksanaan pendisiplinan dan giat penindakan berupa sangsi teguran tertulis kepada masyarakat yang melanggar Inmendagri no. 42 tahun 2021 dalam upaya pencegahan, menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Operasi Yustisi memberikan sangsi tipiring kepada pelanggar. Warung kopi, kafe ataupun masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sesuai Inmendagri no. 42 tahun 2021 langsung di tindak sesuai dengan pelanggaran ringan tertulis yang nantinya mengikuti sidang di pengadilan negri Blitar.

Kadivhumas Polri Tekankan Peran Humas dalam Mendukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026
ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI RONDA SAHUR CEGAH PENGGUNAAN SOUND SYSTEM
POLSEK WONODADI MELAKSANAKAN GATUR LALIN PAGI DI WILAYAH WONODADI
POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT MALAM DI ALFAMART PIKATAN