Nglegok – Polsek Nglegok Polres Blitar Kota laksanakan pencegahan penyebaran virus corona dengan laksanakan operasi yustisi kemarin malam Kamis, tanggal 16 September 2021. Polsek Nglegok laksanakan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan giat Operasi Yustisi penerapan Inmendagri no. 42 tahun 2021 dalam masa perpanjangan PPKM Level III di wilayah kecamatan Nglegok kabupaten Blitar tepatnya di warung kopi Quen desa Jiwut dan jalan raya Penataran Nglegok.

Operasi Yustisi penegakan hukum menyasar ke kafe kafe ataupun warung kopi yang masih beroperasi dimasa perpanjangan PPKM Level 3 serta masyarakat yang beraktifitas. Pelaksanaan pendisiplinan dan giat penindakan berupa sangsi teguran tertulis kepada masyarakat yang melanggar Inmendagri no. 42 tahun 2021 dalam upaya pencegahan, menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Operasi Yustisi memberikan sangsi tipiring kepada pelanggar. Warung kopi, kafe ataupun masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sesuai Inmendagri no. 42 tahun 2021 langsung di tindak sesuai dengan pelanggaran ringan tertulis yang nantinya mengikuti sidang di pengadilan negri Blitar.