
Operasi Yustisi penegakan hukum menyasar ke masyarakat yang beraktifitas di seputaran kawasan wisata Penataran yang masih acuh maupun abai protokol kesehatan. Pelaksanaan pendisiplinan dan giat penindakan berupa sangsi tegas tipiring yang nantinya akan mengikuti sidang di pengadilan negri Blitar kepada masyarakat yang melanggar Inmendagri no. 38 tahun 2021 dalam upaya pencegahan, menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Operasi Yustisi masih mendapati masayarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum atau area publik. Petugas langsung memberikan sangsi tipiring dan membagikan masker sebagai shock terapi agar dikemudian hari tidak mengulangi.

Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL DISEKITAR AREA BANK BRI