
Polres Blitar Kota – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota melaksanakan razia miras dibeberapa tempat yang di sinyalir menjual miras tanpa ijin, Minggu (07/01/2018)
Satreskoba Polres Blitar Kota melaksanakan razia miras ini di 3 kecamatan, yakni yang pertama di kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, kedua Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, dan yang Ketiga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Hasilnya, Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mendapati penjual miras tanpa ijin, dan langsung membawa barang bukti berupa miras tersebut untuk diamankan. Sementara petugas akan mengenakan sanksi kepada penjual miras sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diharapkan dengan adanya razia miras seperti ini, dapat menciptakan lingkungan di Wilayah hukum Polres Blitar Kota aman, nyaman dan kondusif. Serta dapat membuat penjual miras tanpa ijin jera.


Cepat Dekat Bersahabat : Polres Probolinggo Buka Layanan Samsat dan Sim Keliling Sambil Berbagi Takjil
Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ratusan Gram Narkotika Disita
Kapolres Bojonegoro Ajak Dai dan Pendeta Kamtibmas Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
Kegiatan Operasi Miras dalam Rangka Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Sukorejo