
Giat operasi yustisi menyasar warga masyarakat yang melintas di sekitar Pasar Penataran kecamatan Nglegok yang dipimpin langsung Kapolsek Nglegok AKP Lahuri, SH.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Nglegok AKP Lahuri, SH menjelaskan pendisiplinan dan giat penindakan berupa tipiring, sangsi teguran tertulis dan mem agikan masker dengan melakukan giat operasi yustisi kepada masyarakat yang melanggar Inmendagri no. 34/2021 dalam upaya dalam pencegahan, menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Hasil giat operasi yustisi mendapatkan jumlah pelanggaran dengan rincian, Tipiring : 2 dan membagikan masker sebanyak 5 buah.
Kegiatan operasi yustisi penerapan Inpres no 6 tahun 2020 dengan sasaran masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan dan yang melanggar protokol kesehatan langsung di tindak sesuai pelanggarannya juga sebagai shock terapi dan mengedukasi masyarakat yang masih belum sadar. Diharapkan dapat membuat masyarakat sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 209 Personel Layani Haul Ke-549 Sunan Ampel
Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polres Madiun Kota Pantau Bapokting
Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal
POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL MALAM DI SEKITAR INDOMART