
Selain melaksanakan razia penertiban protokol kesehatan dan sosialisasi Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19, personil Polsek Ponggok juga memberikan himbauan pada masyarakat agar selalu mentaati peraturan pemerintah agar supaya disiplin menerapkan protokol kesehatan melalui 5M ( mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter, memakai masker, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas ). “Dalam operasi yustisi kali ini warga yang melanggar protokol kesehatan / tidak memakai masker sebanyak 13 orang dikenakan sanksi teguran lisan, dan sebanyak 2 orang dikenakan sanksi menghafal Pancasila,” ungkap Iptu Tri M.
Kapolsek Perak AKP Sony Suhartanto, SH mengatakan, agar warga masyarakat selalu senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan bersama-sama ikut melawan penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), dengan cara tetap di rumah jika tidak ada keperluan yang urgent atau penting, dan kalau terpaksa keluar rumah agar mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan guna mencegah penularan virus Covid-19.

Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL DISEKITAR AREA BANK BRI