
Polres Blitar Kota – Kepolisian Sektor Nglegok melaksanakan operasi miras di wilayah hukumnya pada hari Kamis 28 Desember 2017. Dari hasil operasi ini Polisi berhasil mengamankan sejumlah miras di warung milik warga.
Penjual atas nama C-S seorang laki-laki warga kelurahan Nglegok, Y-A perempuan warga desa Kedawung, S-K laki-laki warga desa Sumberasri, I-S laki-laki warga Sumberasri, dan P-I laki-laki yang juga merupakan warga desa Sumberasri Kecamatan Nglegok. Dari para penjual ini petugas berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras berbagai merek.

Karena para penjual ini tidak memiliki ijin menjual miras, petugas kepolisian melakukan penyitaan atas barang bukti berupa 25 botol miras yang selanjutnya akan diamankan oleh petugas Kepolisian.
Sedangkan untuk para pelaku penjual miras sendiri sudah dilakukan pendataan oleh petugas dan selanjutnya akan menjalani sidang Tipiring di Kepolisian. Razia ini bertujuan untuk menciptakan Lingkungan yang aman dan Kondusif, terlebih menjelang Tahun baru 2018.

Laporan Harian Perkembangan Operasi Ketupat 2026
Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran
Dibangun Mirip IKN, Posyan Polres Probolinggo Manjakan Pemudik Dengan Berbagai Fasilitas Layanan Gratis
Polsek Sanankulon Optimalkan Giat Kunjungi Pos Kamling Desa Guna Bersama Menjaga Sitkamtibmas Lingkungan Sekitar.