
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 12.00 di beberapa warung di Kecamatan Ponggok.
Saat itu kepada para pemilik warung disampaikan bahwa kegiatan usahanya harus berakhir pukul 20.00.
Selebihnya tidak boleh lagi menerima pengunjung yang makan di tempat. Dan hanya boleh menerima pesanan untuk dibungkus dan dibawa pulang.
PPKM Darurat sendiri tertuang dalam Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Iptu Tri Muliarso Panit Reskrim Polsek Ponggok diikuti 5 anggota Polsek dan Koramil
Diterangkan Kapolsek Ponggok, Akp Sony Suhartanto S.H, dengan adanya sosialisasi terus menerus diharapkan masyarakat memahami pentingnya PPKM Darurat.
“Tentunya kami berharap tidak lagi ada pelanggaran terhadap PPKM Darurat, yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)

Polisi Kota Blitar Edukasi Pengguna Jalan dengan Cara Unik, Datangkan Pocong hingga Bagi Sayur
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Bagi Petani Jagung
Kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Sanankulon Melaksanakan Pengamanan Gereja Dalam Program Minggu Kasih.
Program Minggu Kasih, Polsek Sananwetan Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Ibadah di Gereja Santo Yusup