Sosialisasi PPKM Darurat disampaikan anggota Polsek Ponggok, Polres Blitar Kota di warung-warung, Minggu malam, 4 Juli 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 12.00 di beberapa warung di Kecamatan Ponggok.

Saat itu kepada para pemilik warung disampaikan bahwa kegiatan usahanya harus berakhir pukul 20.00.

Selebihnya tidak boleh lagi menerima pengunjung yang makan di tempat. Dan hanya boleh menerima pesanan untuk dibungkus dan dibawa pulang.

PPKM Darurat sendiri tertuang dalam Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Iptu Tri Muliarso Panit Reskrim Polsek Ponggok diikuti 5 anggota Polsek dan Koramil

Diterangkan Kapolsek Ponggok, Akp Sony Suhartanto S.H, dengan adanya sosialisasi terus menerus diharapkan masyarakat memahami pentingnya PPKM Darurat.

“Tentunya kami berharap tidak lagi ada pelanggaran terhadap PPKM Darurat, yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)