Sosialisasi PPKM Darurat disampaikan anggota Polsek Ponggok, Polres Blitar Kota di warung-warung, Minggu malam, 4 Juli 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 12.00 di beberapa warung di Kecamatan Ponggok.
Saat itu kepada para pemilik warung disampaikan bahwa kegiatan usahanya harus berakhir pukul 20.00.
Selebihnya tidak boleh lagi menerima pengunjung yang makan di tempat. Dan hanya boleh menerima pesanan untuk dibungkus dan dibawa pulang.
PPKM Darurat sendiri tertuang dalam Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Iptu Tri Muliarso Panit Reskrim Polsek Ponggok diikuti 5 anggota Polsek dan Koramil
Diterangkan Kapolsek Ponggok, Akp Sony Suhartanto S.H, dengan adanya sosialisasi terus menerus diharapkan masyarakat memahami pentingnya PPKM Darurat.
“Tentunya kami berharap tidak lagi ada pelanggaran terhadap PPKM Darurat, yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Polsek Wonodadi Melakukan Peningkatkan Patroli OBVIT Pertokoan Di Wilayah Wonodadi
Polsek Wonodadi intensifkan Melaksanakan Patroli Bank Dan Antrian Mesin ATM Di Wilayah Wonodadi
Polsek Wonodadi Melakukan Pengamanan Sholat Jumat untuk Menjaga Ketertiban dan Kedamaian Masyarakat
CEGAH TINDAK KEJAHATAN POLSEK PONGGOK PATROLI ATM MALAM HARI