Proklamator News Nglegok – Dampak meningkatnya kasus covid-19 di kabupaten Blitar dalam beberapa hari terakhir membuat pengelola wisata candi penataran menutup sementara waktu seluruh kegiatan pelayanan cagar budaya.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni Nomor 4924/F.F1/TI.00.04/2021. Didalam surat edaran tersebut dijelaskan penutupan pelayanan cagar budaya dimulai dari tanggal 21 Juni sampai dengan 2 Juli 2021.

Untuk menghindari kerumunan wisatawan dan mensosialisasikan penutupan sementara anggota patroli Polsek Nglegok bersama dengan tim gugus tugas penanganan covid-19 Kecamatan Nglegok melakukan patroli di kawasan candi penataran. kamis (24/06/2021)
Penutupan sementara kawasan wisata candi penataran bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19 khususnya di kecamatan Nglegok dan Kabupaten blitar pada umumnya agar tidak menciptakan klaster baru. (Ars)

Giat Polsek Wonodadi Melaksanakan Patroli OBVIT SPBU
Giat Polsek Wonodadi Melaksanakan Patroli Obvit di Indomart
Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari
Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh Jelang May Day