
Pelaku adalah Fawas Awod (27), pemuda yang beralamat di Dusun Bendolowo, Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Dijelaskan Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan pada saat menggelar press rillis di Mapolres, pelaku di gerebek oleh petugas di rumahnya pada saat menerima kiriman pil dobel L sebanyak 3 dus dari wilayah Jakarta.
“Semula informasi ini kami dapatkan dari pengaduan masyarakat bahwa terdapat aktivitas pengedaran pil dobel L di wilayah tersebut, sehingga kami turunkan tim dari Satreskoba untuk melakukan pemantauan langsung di lokasi,” katanya.

Selain itu, petugas juga mengamankan obat-obatan terlarang yang lain, yakni 10 butir pil riklona dan dua clonazepam. “Pengakuan pelaku, ia mengedarkan pil dobel L ini dengan menggunakan metode ranjau,” imbuh Kapolres.
Dari pengembangan kasus tersebut, petugas juga masih menetapkan satu tersangka berinisial B menjadi DPO yang diduga sebagai pengendali pelaku dari dalam Lapas Madiun.
Atas perbuatannya, pelaku di kenakan sanksi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polda Jatim Pastikan Situasi Terkendali dan Tidak Ada Korban Jiwa pasca Ledakan di Masjid Jember
Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Mojokerto Waspadai Titik Banjir dan Longsor
Program Mudik Gratis Presisi 2026 Disambut Antusias, 32 Ribu Pemudik Mendaftar
ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT ATM BANK BRI