Sebanyak 229.000 butir pil dobel L disita oleh Satreskoba Polres Blitar Kota, ratusan ribu pil dobel L itu didapatkan pada saat polisi melakukan penangkapan pelaku di rumahnya.

Pelaku adalah Fawas Awod (27), pemuda yang beralamat di Dusun Bendolowo, Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Dijelaskan Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan pada saat menggelar press rillis di Mapolres, pelaku di gerebek oleh petugas di rumahnya pada saat menerima kiriman pil dobel L sebanyak 3 dus dari wilayah Jakarta.

“Semula informasi ini kami dapatkan dari pengaduan masyarakat bahwa terdapat aktivitas pengedaran pil dobel L di wilayah tersebut, sehingga kami turunkan tim dari Satreskoba untuk melakukan pemantauan langsung di lokasi,” katanya.

Lebih detil menjelaskan, Yudhi menyebut hasil atas penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 3 dus dengan jumlah total 229 botol yang masing-masing botol berisi 1.000 pil dobel L, sehingga didapati jumlah total pil dobel L ialah 229.000 butir.

Selain itu, petugas juga mengamankan obat-obatan terlarang yang lain, yakni 10 butir pil riklona dan dua clonazepam. “Pengakuan pelaku, ia mengedarkan pil dobel L ini dengan menggunakan metode ranjau,” imbuh Kapolres.

Dari pengembangan kasus tersebut, petugas juga masih menetapkan satu tersangka berinisial B menjadi DPO yang diduga sebagai pengendali pelaku dari dalam Lapas Madiun.

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan sanksi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.