
Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Blitar Rini Syarifah ,Wakil Bupati Rohmat Santoso, Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, Pgs Dandim 0808 Blitar Letkol Arm. M. Muslikh, Danyon 511 Letkol Inf. A. Wakhid Dedy Setiawan, Kabag Ops Polres Blitar Kota KOMPOL Hari Sutrisno, dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blitar.
“Bersama dengan Forkompinda, hari ini kami berkordinasi terkait dengan pelaksanaan PPKM Mikro, larangan mudik, dan mengantisipasi kedatangan pemudik Pekerjaan Migran Indonesia (PMI),” katanya.
Terkait dengan pelaksanaan PPKM Mikro, Kapolres menjelaskan, nantinya setiap posko yang ada di tingkat RW diwajibkan untuk menerapkan wajib lapor 1×24 jam, itu agar aktivitas keluar masuk warga dapat di kontrol secara aktif.

“Sementara untuk PMI, nantinya akan dilaksanakan karantina terlebih dahulu selama 5×24 jam atau Iima hari pada saat yang bersangkutan sampai di daerah masing-masing,” pungkasnya.

Rumah Terendam, Tugas Tetap Jalan: Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang
Polda Jatim Peringati Isra’ Mi’raj Pertebal Iman dan Taqwa
Kapolresta Malang Kota Tegaskan Komitmen Pendampingan Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan
Cegah Gangguan Keamanan, Polsek Sukorejo Laksanakan Patroli dan Dialogis dengan Karyawan SPBU Tanjungsari