Nasib apes menimpa Putmihersi (51), warga Kota Depok yang memiliki sebidang tanah di Jalan Joko Kandung, Kota Blitar. Niatnya untuk memecah sertifikat melalui LDS (30) warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, justru membuat sertifikatnya berbalik nama menjadi milik orang lain.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Dhanang Yudanto mengatakan, Putmihersi wanita yang juga memiliki usaha café di Kota Blitar ini curiga setelah hampir setahun meminta LDS memecah sertifikat tahanya tidak selesai. Karena curiga Putmihersi pada 4 Desember lalu datang dari Depok dan menanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ada di Kota Blitar.
Setelah diperiksa di BPN , ternyata sertifikat miliknya sudah berbalik nama menjadi atas nama LDS, sedangkan sertifikat yang dibawa oleh korban sebagai bukti memiliki tanah, justru palsu. Apesnya lagi, sertifikat tanah di Jalan Joko Kandung sudah di gadaikan oleh LDS di BPR yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Selain membalik nama dan mengadikannya, LBS juga membalikkan nama sertifikat milik Putmihesi nomor 03997 menjadi milik HA. Sertifikat yang sudah berbalik nama atas nama HA inipun kembali digadaikan ke BPR Nusaba Sanankulon Kabupaten Blitar, dengan nominal sebesar Rp.150.000.000. Akibat kejadian ini, korban melaporkan LDS ke Mapolres Blitar Kota. (hms)

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan
Polres Mojokerto Kota Amankan Pelaku Pencabulan di Dawarblandong
ANGGOTA POLSEK PONGGOK LAKSANAKAN PEMANTAUAN SECARA LANGSUNG KONDISI KETERSEDIAAN BAHAN POKOK SERTA PERKEMBANGAN HARGA DI PERTOKOAN WILAYAH HUKUM POLSEK PONGGOK