Sebanyak 65 orang pelanggar disiplin protokol kesehatan (prokes) terjaring razia yang digelar oleh personel gabungan TNI, Polri,dan Satpol PP di Jati Malang, Kota Blitar, Selasa (16/2/2021).
Dari jumlah tersebut, 13 orang mendapatkan sanksi tipiring, 18 orang mendapatkan sanksi teguran tertulis, 27 orang mendapatkan sanksi teguran lisan, dan 2 orang mendapatkan sanksi sosial.
Dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, razia tersebut dilaksanakan oleh 15 anggota Polres Blitar Kota, 7 anggota Kodim 0808, 9 anggota Yonif 511/DY, dan 15 anggota Satpol PP Kota Blitar.
Razia tersebut adalah bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*

Jalin Sinergitas, Polres Blitar Kota Gelar Curhat Kamtibmas Serap Saran dan Kritik dari Masyarakat
Patroli Kamtibmas Malam, Polsek Sananwetan Sambangi SPBU Demi Ciptakan Situasi Kondusif
Patroli Polsek Sananwetan Sampaikan Himbauan kepada Siswa, Ingatkan Bahaya Aksi Bullying
Patroli Rutin Siang, Polsek Sananwetan Antisipasi Kejahatan di Area Mesin ATM