Sebanyak 44 pelanggar terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) yang digelar di Simpang Empat Ngadirejo, Kota Blitar, Senin (15/2/2021).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 orang mendapatkan sanksi tipiring, 15 orang mendapatkan teguran tertulis, 19 orang mendapatkan teguran lisan, dan sanksi sosial 6 orang.
Dimulai sekitar pukul 9.00 WIB, Razia itu dilaksanakan oleh 15 anggota Polres Blitar Kota, 5 anggota Kodim 0808, 10 anggota Bataliyon 511, dan 5 anggota Satpol PP.
Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*

Angin Puting Beliung Terjang Sukorejo Kota Blitar, Puluhan Rumah Warga Rusak Parah
Puluhan Rumah di Kecamatan Sukorejo Kota Blitar Porak Poranda Diterjang Angin Puting Beliung
Patroli Harkamtibmas Long Weekend, Polsek Sananwetan Sambangi Obyek Wisata Makam Bung Karno
Gelar Patroli Pertokoan, Polsek Sananwetan Sambangi Mini Market Mart Antisipasi Kriminalitas