Sebanyak 36 pelanggar disiplin protokol kesehatan COVID-19 terjaring razia gabungan di Simpang Empat Ngadirejo, Jalan Ciliwung, Kota Blitar, Rabu, 3 Februari 2021.
Di antara pelanggar, 8 orang mendapatkan sanksi tipiring, 7 orang mendapatkan teguran tertulis, dan 21 orang mendapatkan teguran lisan.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu dilaksanakan oleh 23 personel yang terdiri dari 13 anggota Polres Blitar Kota, 5 anggota Kodim 0808, 5 anggota Satpol PP Kota Blitar.
Operasi Yustisi Aman II digelar dalam rangka menindak lanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.*

Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan
STIK Lemdiklat Polri Gelar Seminar UNIPOL, Dorong Transformasi Pendidikan Kepolisian di Era Digital
Patroli Rutin Malam, Polsek Sananwetan Sambangi SPBU Jalan Kenari Ciptakan Situasi Kondusif
Polsek Sukorejo Gerak Cepat Tangani Balon Udara Jatuh Terbakar Timpa Rumah Warga