Kegiatan operasi yustisi dalam rangka tindak lanjut inpres nomor 6 tahun 2020, Petugas gabungan melakukan razia terhadap pengendara atau pengunjung diareal wisata parkiran PIPP dan Makam Bung Karno, apabila kemudian ditemukan pelanggaran prokes akan dilakukan pendataan pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada masyarakat yang melanggar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K, M.SI melalui Kasubbag Humas Iptu A. Rochan menjelaskan dari kegiatan tersebut masih di temukan pelanggar dan diberikan sanksi penindakan seperti teguran tertulis maupun teguran lisan, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin bersama sama cegah penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah hukum Polres Blitar Kota.


Patroli Akhir Pekan, Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Aman dan Nyaman di Area Mini Market
Patroli Perbankan di Bulan Ramadhan, Polsek Sananwetan Sambangi Mesin ATM BCA Antisipasi Kejahatan
Guna Cegah Kriminalitas di Bulan Ramadhan, Polsek Sukorejo Tingkatkan Patroli di Toko Emas
Selama Bulan Ramadhan, Polsek Sukorejo Tingkatkan Patroli di Toko Emas