Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat melaksanakan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Kamis, 19 November 2020 pukul 08.30 wib.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang melintas di jalur protokol tepatnya di depan Mapolsek Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 16 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis maupun lisan. ” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.


Libur Akhir Pekan Tetap Aman! Polsek Nglegok Siaga Jaga Kamtibmas di Candi Penataran
Anggota Polsek Nglegok berpatroli di pertashop berikan himbauan Kamtibmas kepada karyawan
Cegah tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Nglegok anggota Polsek Nglegok melaksanakan patroli di obyek vital perbankan
Sambang silaturahmi anggota Polsek Nglegok di poskamling lingkungan berikan himbaun Kamtibmas cegah aksi kriminalitas