Blitar, Proklamatornews – Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap dua penjual minuman keras (miras) oplosan yang diduga menyebabkan tiga warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, meninggal karena overdosis.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Kamis (3/9/2020) saat konfrensi pers menjelaskan bahwa kedua penjual miras tersebut, yaitu, AB dan SU, yang merupakan pasangan suami istri warga Kelurahan Klampok juga. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Berdasarkan alat bukti yang ada, kami menaikkan status keduanya menjadi tersangka,” katanya
Kapolres mengatakan keduanya dijerat pasal 204 KUHP tentang tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang dan sifat bahaya itu didiamkan maka pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)



Patroli Kamtibmas Siang Sambangi Obvit Terminal Patria, Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
Patroli Dialogis Sambangi Obyek Wisata Sejarah Istana Gebang, Polsek Sananwetan Jalin Komunikasi dan Perkuat Sinergitas
Patroli Rutin Siang, Polsek Sananwetan Sambangi Obyek Wisata Kebon Rojo Berikan Rasa Aman dan Nyaman
Patroli Rutin Siang, Polsek Sananwetan Sambangi Obvit Pertokoan Haimart Cegah Kriminalitas 3C