Blitar, Proklamarornews – Subsatgas Penegakan Hukum Inpres no 6 tahun 2020 melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di beberapa pasar di Blitar Kota pada hari Rabu (2/9/2020). Lokasi yang menjadi sasatan petugas gabungan Polres Blitar Kota, TNI dan Pol PP ini adalah Pasar Legi, Pasar Pon dan Pasar Hewan Dimoro.
Sesuai tugasnya, Subsatgas Gakkum mempunyai tugas penegakan hukum tehadap pelanggaran protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Subsatgas ini salah satu dari lima subsatgas yang bertugas mengawal pelaksanan inpres no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona.(*)



Polrestabes Surabaya Amankan Ratusan Liter Miras Ilegal di Lakarsantri
Polres Ngawi Bersama Pemkab Sidak Pasar Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting
Patroli Pamapta Polres Mojokerto Kota Gagalkan Tawuran Jelang Sahur
Patroli Jalan Raya Dini Hari, Polsek Sananwetan Antisipasi Sahur On The Road dan Konvoi Berknalpot Brong