Blitar, Proklamarornews – Subsatgas Penegakan Hukum Inpres no 6 tahun 2020 melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di beberapa pasar di Blitar Kota pada hari Rabu (2/9/2020). Lokasi yang menjadi sasatan petugas gabungan Polres Blitar Kota, TNI dan Pol PP ini adalah Pasar Legi, Pasar Pon dan Pasar Hewan Dimoro.

Sesuai tugasnya, Subsatgas Gakkum mempunyai tugas penegakan hukum tehadap pelanggaran protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Subsatgas ini salah satu dari lima subsatgas yang bertugas mengawal pelaksanan inpres no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona.(*)