
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Ardi Purboyo, SH, SIK, MM mengungkapkan pada hari Jum’at pagi tanggal 24 April 2020, petugas opsnal satreskrim Polres Blitar Kota mendapat informasi dari salah satu warga bahwa ada seseorang yang diduga pelaku pencurian mobil antar kota. Setelah dilakukan penyelidikan mendapati orang yang dicurigai tersebut dan menemukan 1 (satu) unit kendaraan pikap (L300) warna hitam di Desa Maliran, Kecamatan Ponggok.
Petugas mengamankan orang tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan orang tersebut mengaku bernama Skd dan mengaku telah melakukan pencurian mobil Pikap (L300). Dari hasil pengembangan Skd mengakui jika melakukan tindakan pencurian tersebut bersama dengan rekannya yaitu Kus yang tinggal di desa Jatilengger Ponggok.

Atas perbuatannya kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Blitar Kota. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Polresta Malang Kota Latih Supeltas, Perkuat Sinergi Kamseltibcarlantas di Operasi Keselamatan Semeru 2026
Satgas Pangan Polres Madiun Sidak Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Bapokting Jelang Ramadhan
Operasi Keselamatan Semeru Polres Ponorogo Beri Hadiah Helm dan Cokelat Pengendara Tertib
Ciptakan Kelancaran Arus Lalin, Polsek Sukorejo Atur Lalu Lintas di Jalan Tanjung