

Leonard menambahkan pelaku melakukan aksinya antar kota dengan sasaran supermarket dan minimarket, totalnya ada 11 TKP. Terakhir pelaku mencuri di sebuah hipermarket di Jalan Merdeka Kota Blitar. Usai melakukan pencurian satu pelaku tertangkap petugas hipermarket dan langsung dilaporkan ke kepolisian. Kemudian pelaku lainnya yang sedang menunggu di mobil melarikan diri. Namun kemudian berhasil diamankan. Beberapa barang yang jadi sasaran pencurian pelaku diantaranya koyo dan vitamin yang banyak dicari masyarakat di situasi pandemi virus Corona (Covid-19). Barang lain yang dicuri meliputi obat oles, minyak kayu putih dan pasta gigi.
Barang curian ini rencananya oleh pelaku akan dijual lagi ke warung-warung yang ada di wilayah pedesaan. Setelah diperiksa ternyata salah satu pelaku pernah terlibat pencurian juga di toko di Surabaya beberapa waktu yang lalu. “Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.


Satgas Saber Polres Bojonegoro Bersama TPID Sidak Harga Sembako Jelang Ramadhan
Polres Lumajang Gelar Aksi Bersih – bersih Wujudkan Pantai Watu Pecak Asri
Jelang Ramadhan Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar
KEGIATAN PATROLI DIALOGIS DI WARKOP SIRKUIT DESA PIKATAN WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI