
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, S.H, S.I.K, MH mengatakan ada dua ruas yang akan pihaknya berlakukan sebagai kawasan tertib physical distancing yaitu jalan Soedanco Supriadi dan jalan Dr Soetomo. Pada saat diberlakukan physical distancing tidak boleh ada kendaraan yang melintas atau orang berkumpul di sepanjang dua ruas jalan tersebut.

Melalui upaya ini, Kapolres Blitar Kota berharap, kerumunan masyarakat bisa dicegah sejak dini. Dengan diberlakukannya physical distancing ini kesadaran masyarakat kota Blitar untuk tinggal di rumah semakin dipatuhi.

Selain menetapkan sebagai kawasan tertib physical distancing atau jaga jarak secara fisik, Polres Blitar Kota juga menyemprotkan cairan desinfektan disepanjang Jalan Soedanco Supriyadi.

Tingkatkan Keamanan di Lingkungan, Polsek Sukorejo Patroli Perumahan Ditinggal Mudik Pemiliknya
Cegah Aksi Pencurian Rumah Kosong, anggota Polsek Sukorejo Rutin Patroli di Kawasan Perumahan
Polsek Wonodadi Giat Patroli OBVIT Di SPBU Ds Pikatan
Kegiatan Polsek Wonodadi Patroli Obvit Indomart