
Mendapat laporan dari korban, Unit Laka Satlantas Polres Blitar bertindak cepat. Polisi mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman CCTV itu, polisi mengidentifikasi pelat nomor mobil pikap yang dikendarai KW. Di rekaman kamera CCTV juga terlihat proses kecelakaan lalu lintas itu.

Nurhalim mengatakan, kejadian kecelakaan terjadi pada 17 Februari 2020. Tapi pelaku baru berhasil ditangkap Kamis 5 Maret 2020 lalu. Kronologis kecelakaan berawal saat KW mengendarai mobil pikap dari timur ke barat. Di Simpang Jalan Mawar, mobil yang dikendarai KW menyenggol sepeda motor yang dikendarai korban.
Korban terjatuh dan mengalami patah tulang. Mengetahui korban terjatuh, bukannya berhenti dan memberi bantuan, KW justru kabur meninggalkan korban yang tergeletak di lokasi.
“Meskipun nomor polisi berhasil diidentifikasi namun rupanya mobil pikap ini sudah empat kali pindah tangan. Kemudian kami terus melakukan penelusuran dan berhasil menemukan tersangka yang merupakan orang keempat yang memiliki mobil pikap,” jelasnya.
Kini KW harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

POLSEK WONODADI PATROLI BLUE LIGHT CEGAH BALAP LIAR, 3C, SEKOLAH & KONVOI PERGURUAN PENCAK SILAT
Patroli Rutin Malam Sambangi RSI Aminah, Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Aman dan Perkuat Sinergitas
Patroli Malam Hari di Pemukiman Puri Kenari Asri, Polsek Sananwetan Cegah Gangguan Kamtibmas
Patroli Kamtibmas Malam, Polsek Sananwetan Sambangi Indomaret Plosokerep Berikan Himbauan dan Jaga Situasi Aman