
Polres Blitar Kota gelar Konferensi Pers ungkap kasus pencabulan hari Rabu tanggal 04 Desember 2019 bertempat dilobby Mapolres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Wakapolres Kompol Nurhalim, SH, Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono, SH, MH, Kapolsek Ponggok Iptu Sony Suhartanto, SH dan Kasi Propam Ipda Widarto saat Konferensi Pers mengatakan PR dijerat dua kasus berbeda. Untuk kasus narkoba pengedar pil Dobel L tersangka kami jerat dengan pasal 114 RI tetang kesehatan 2009, sementara untuk pencabulan anak PR mengaku tidak pernah memaksa atau mengancam korban ketika hendak melancarkan aksi bejatnya. Kalau menolak tidak jadi, besoknya lagi. Namun berdasarkan pengakuan korban, PR memaksa dan mengancam korban jika tidak melayani nafsu bejatnya. Hal itu bisa menjadi pemberatan dalam proses hukum yang menjerat pelaku untuk pencabulan anak di bawah umur dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.


Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar
Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pelayanan Pengamanan May Day 2026
Pengamanan Shalat Jumat, Polsek Hadir di Masjid Husnul Khotimah Ciptakan Situasi Kondusif
Patroli Obyek Wisata, Polsek Sananwetan Hadir di Makam Bung Karno Ciptakan Kondisi Aman