

Kapolsek Kepanjen Kidul Kompol Agus Fauzi, SH melalui Kanit reskrim Iptu Anjun S. menjelaskan kronologis kejadian. Pada hari Sekitar bulan Oktober 2019 korban meminjam tang kepada sdr Mada dan lupa mengembalikan. Kemudian pada hari Rabu kemarin tanggal 13 November 2019 terlapor mengingatkan korban untuk mengembalikan tang yang dipinjam korban kemudian dijawab oleh korban akan dikembalikan kepada sdr Mada. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 November 2019 terlapor bersama sdr Mada mendatangi korban di kelas dan langsung memukul pipi korban sebanyak satu kali.
Setelah itu hari Senin tanggal 18 November 2019 terlapor kembali mendatangi korban dan memukul wajah antara hidung dan mata sebelah kiri sebanyak satu kali yang menyebabkan sakit korban. Atas perbuatan terlapor korban kemudian melapor ke Polsek Kepanjen Kidul untuk dilakukan pemeriksaan.

Iptu Anjun menambahkan, mengingat kedua belah pihak yang berstatus masih pelajar dan dibawah umur jadi dilakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan catatan tidak terulang lagi ataupun ada dendam. Pihak kepolisian mengutamakan mediasi dan pencegahan namun tidak mengesampingkan aspek hukum untuk kebaikan bersama.

Kegiatan Anggota Melaksanakan Patroli OBVIT SPBU di wilayah Polsek Wonodadi
Anggota Polsek Wonodadi melaksanakan Kegiatan Patroli OBVIT Di Alfamart Desa Pikatan
Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar
Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pelayanan Pengamanan May Day 2026