SW LAKI LAKI 38 TAHUN WARGA KELURAHAN SANAWETAN KOTA BLITAR DIBEKUK SATNARKOBA POLRES BLITAR KOTA KARENA MENGEDARKAN SABU-SABU

         11 2

       Paur humas Polres Blitar Kota, Bripka Joko Pramunsinto mengatakan, SW laki laki berumur 38 tahun warga kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar diamankan Satnarkoba Polres Blitar.

         Berdasarkan informasi warga, bahwa di sekitar pasar legi sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu, mendapati laporan ini,Satnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penylidikan dan mendapati tersangka melakukan transaksi di jalan soka kelurahan Sukorejo, kecamatan Sukorejo Kota Blitar.melihat tersangka transaksi, Satnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan pengeledahan terhadap tersangka,dari hasil pengeledahan didapatkan barang bukti berupa sabu sabu seberat nol koma lima dua gram yang dibungkus dalam rokok. kini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di mapolres blitar kota.

              Bripka joko pramusinto menambahkan  bahwa satnarkoba polres blitar kota kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari pengedar yang lebih besar…rid..

Similar Articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

Advertismentspot_img

Instagram

Most Popular