

Kejadian itu bermula saat H. Isa Ansori dan M. Nawawi dilaporkan Nur Kholik terkait kasus pengeroyokan ke Polres Blitar Kota. Pengeroyokan itu dilakukan di Mushola MI Al Hidayah desa Pikatan kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar. Takmir Mushola juga melaporkan balik tindakan Nur Kholik terkait membawa senjata tajam dan mencoret-coret tembok mushola yang bernada melecehkan Kyai, Mushola dan Pengurus Yayasan MI ke polisi. Namun laporan dari Takmir Mushola itu tidak ditindaklanjuti polisi. Polisi justru memproses laporan dari Nur Kholik dan menetapkan dua tokoh masyarakat di Desa Pikatan sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, Kasat Intel Polres Blitar Kota Iptu Son Haji mengatakan, polisi tidak memproses kasus yang dilaporkan Takmir Mushola karena laporannya sudah dicabut. Polisi meminta Takmir Mushola untuk mencabut kembali pencabutan laporan agar proses penyelidikan bisa dilanjutkan. Soal tuduhan perwakilan Banser yang menganggap polisi tidak prosedural dalam menetapkan dua tokoh masyarakat menjadi tersangka kasus pengeroyokan, pihaknya mengaku polisi sudah bekerja sesuai aturan dengan penetapan berkas perkara yang sudah P-21 oleh Kejaksaan dan sudah mulai disidangkan.


Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL DISEKITAR AREA BANK BRI